Seperti diketahui oleh masyarakat, sejak merebaknya Pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur pada pertengahan Maret 2020, semua aktivitas pemerintahan dan dunia usaha serta tempat-tempat peribadatan (tidak terkecuali) Islamic Center Provinsi Kalimantan Timur turut terkena dampaknya, sehingga Ketua Umum Dewan Pengurus Badan Pengelola Islamic Center Provinsi Kalimantan Timur merasa perlu mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 608/BPIC-SET/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020 yang mengatur sistem kerja Pengurus/Karyawan/Tenaga Harian untuk senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan dibarengi upaya meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah Subhaanahu Wata’allah.
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagai salah satu lembaga nirlaba di lingkungan Badan Pengelola Islamic Center Provinsi Kalimantan Timur merespon dengan cepat surat edaran Ketua Umum tersebut dengan membuat pemberitahuan Nomor : 50/Perp-IC/III/2020, tanggal 23 Rajab 1441 H atau 18 Maret 2020 kepada para pemustaka, yang intinya: menutup layanan perpustakaan demi mencegah berkembangnya Virus Corona di lingkungan Islamic Center Provinsi Kalimantan Timur, terhitung mulai tanggal 18 s.d 31 Maret 2020.
Sehubungan adanya surat edaran kedua dari Ketua Umum Nomor 612/BPIC-SET/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 yang menyatakan “Perpustakaan Islamic Center Provinsi Kalimantan Timur diperpanjang penutupannya sampai waktu yang ditentukan kemudian” (angka tiga romawi point 5), maka masa penutupan perpustakaan diperpanjang. Layanan sempat dibuka pada tanggal 2 Juni 2020 s.d 27 Juli 2020. Namun seiring meningkatnya status pandemi covid-19 di Kota Samarinda menjadi zona merah, maka sejak tanggal 28 Juli 2020 layanan perpustakaan ditutup kembali hingga saat ini.
Selama menjalani lock down, Staf UPT. Perpustakaan tetap bekerja seperti biasa (kecuali hari libur dan cuti bersama), adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :
- Melakukan selving buku di rak (menata jajaran buku sesuai subjek dan nomor kelasnya), menghidupkan perangkat otomasi berbasis INLIS LITE Versi 3,0 agar tetap stabil, sembari tetap menjaga kebersihan ruangan dan ambal rak buku.
- Menjalin silaturrahim secara personal maupun melalui surat kepada berbagai kalangan, yaitu perorangan, lembaga pemerintah dan para penerbit di luar pulau Kalimantan. Selama lock down, UPT. Perpustakaan telah menerima hibah buku sebanyak 137 judul/521 eksemplar dan Insyaa Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan datang buku hibah dari penerbit di Solo dan Yogyakarta. Berhubung buku-buku yang diterima sebagian berlebih jumlah eksemplarnya sehingga Pengelola UPT. Perpustakaan Islamic Center memandang perlu untuk menghibahkan kepada perpustakaan lain yang lebih membutuhkan demi penyebarluasan informasi ilmu pengetahuan. Contoh, Institut Agama Islam Negeri Samarinda menghibahkan buku sebanyak 17 judul/312 eksemplar, setelah diambil sebanyak 17 judul/27 eksemplar untuk didayagunakan di UPT. Perpustakaan Islamic Center, sisanya dihibahkan kepada perpustakaan lain (daftar penerima hibah terlampir).
- Mengolah bahan pustaka, meliputi kegiatan : a) menerima dan menseleksi judul buku hibah sesuai kebutuhan, b) menginventarisir buku dan memberi tanda kepemilikan, c) membuat buram katalog, menentukan tajuk subjek dan mengklasifikasi bukunya, d) mengentri data buku ke dalam sistem OPAC (On line Public Access Cataloge), e) membuat call number dan f) menjajarkan buku di rak sesuai nomor klasifikasinya.
- Memperbaiki buku/majalah hasil penyiangan (perbaikan sampul buku rusak, menjilid kateren lembaran buku yang lepas dll.)
- Menata kembali tata letak mebeleir perpustakaan (termasuk menjaga jarak tempat duduk pemustaka) guna mengantisipasi diberlakukannya kembali jam buka layanan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Badan Pengelola Islamic Center Provinsi Kalimantan Timur.
Tertanda
Kepala Perpustakaan Islamic Center
Tidak ada komentar:
Posting Komentar